KPK Janji Tuntaskan Kasus Anggodo

Tersisa Jasin-Haryono

KPK Janji Tuntaskan Kasus Anggodo
KPK Janji Tuntaskan Kasus Anggodo
JAKARTA- Demi menghindari konflik kepentingan, dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah tak terlibat dalam penanganan kasus Anggodo Widjojo. Pimpinan KPK yang tak terlibat dalam kasus ini semakin bertambah, setelah pelaksana harian Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dipastikan keluar dari KPK.

Otomatis, kini hanya Wakil Ketua Bidang Pencegahan  Mochammad Jasin dan Haryono Umar yang diembani tugas menuntaskan penyidikan dan penuntutan tersangka kasus upaya menghalangi, menghentikan, dan menghambat penyidikan serta percobaan penyuapan pimpinan KPK terkit penyidikan kasus Masaro itu.

Tumpak memastikan keraguan tak perlu muncul. Pasalnya, tiap keputusan di KPK diambil secara kolektif bersama direktorat terkait bahkan berkonsultasi dengan penyidik dan jaksa yang menanganinya langsung. Jika ditemukan hambatan, mereka bisa menggelar ekspose dengan mengajak penasihat KPK. Karena ditangani secara terbuka, penanganan kasus yang menjadi klimaks perseteruan Cicak vs Buaya (KPK lawan kepolisian), Tumpak pastikan akan sama dengan kasus lain. Saya pikir tak ada hal krusial yang perlu dikhawatirkan, ucap Tumpak, Senin (22/3).

Bibit-Chandra adalah wakil Ketua KPK Bidang Penindakan yang sangat berperan dalam penyidikan kasus yang ditangani KPK. Keduanya sempat dipenjara Mabes Polri dengan sangkaan menerima suap serta menyalahgunakan wewenang karena mencabut cekal Anggoro Widjojo, kakak Anggodo, dan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Joko Chandra.

JAKARTA- Demi menghindari konflik kepentingan, dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah tak terlibat dalam penanganan kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News