KPK Jebloskan Bupati Bandung Barat dan Anaknya ke Sel Tahanan

KPK Jebloskan Bupati Bandung Barat dan Anaknya ke Sel Tahanan
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa pada Jumat (9/4).

Umbara dan Andri dijebloskan ke sel setelah keduanya menjalani pemeriksaan. 

Umbara dan Andri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat pada 2020. 

"Melakukan penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (9/4). 

Umbara dan anaknya itu akan mendekam di tahanan sejak hari ini hingga Rabu (28/4). 

Ghufron mengatakan, Umbara dikurung di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Sedangkan Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. 

Ghufron melanjutkan, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, kedua tersangka itu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News