KPK Jebloskan Bupati Bandung Barat dan Anaknya ke Sel Tahanan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa pada Jumat (9/4).
Umbara dan Andri dijebloskan ke sel setelah keduanya menjalani pemeriksaan.
Umbara dan Andri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat pada 2020.
"Melakukan penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (9/4).
Umbara dan anaknya itu akan mendekam di tahanan sejak hari ini hingga Rabu (28/4).
Ghufron mengatakan, Umbara dikurung di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sedangkan Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Ghufron melanjutkan, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, kedua tersangka itu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka