KPK Jebloskan eks Dirut Amarta Karya Sang Penilap Duit Negara Lewat Proyek Fiktif ke Rutan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Amarta Karya periode 2018-2020 Catur Prabowo ke rumah tahanan (rutan) pada Rabu (17/5).
KPK sebelumnya sudah menahan kolega Catur, yaitu Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya.
"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka CP (Catur) untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada hari ini.
Catur dan Trisna dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020.
Sekitar 2017, Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya.
Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Trisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV.
CV itu digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.
Catur Prabowo dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia