KPK Jebloskan eks Dirut Amarta Karya Sang Penilap Duit Negara Lewat Proyek Fiktif ke Rutan

KPK Jebloskan eks Dirut Amarta Karya Sang Penilap Duit Negara Lewat Proyek Fiktif ke Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Amarta Karya periode 2018-2020 Catur Prabowo ke rumah tahanan (rutan) pada Rabu (17/5). Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Amarta Karya periode 2018-2020 Catur Prabowo ke rumah tahanan (rutan) pada Rabu (17/5).

KPK sebelumnya sudah menahan kolega Catur, yaitu Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya.

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka CP (Catur) untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada hari ini.

Catur dan Trisna dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020.

Sekitar 2017, Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya.

Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Trisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV.

CV itu digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.

Catur Prabowo dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News