KPK Jebloskan eks Dirut Amarta Karya Sang Penilap Duit Negara Lewat Proyek Fiktif ke Rutan

KPK Jebloskan eks Dirut Amarta Karya Sang Penilap Duit Negara Lewat Proyek Fiktif ke Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Amarta Karya periode 2018-2020 Catur Prabowo ke rumah tahanan (rutan) pada Rabu (17/5). Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

Kemudian pada 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Dan hal itu sepenuhnya atas sepengetahuan Catur dan Trisna.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur selalu memberikan disposisi dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Trisna.

Buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari Catur dan Trisna.

Hal itu agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Catur.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran (Unpad).

Uang yang diterima Tersangka Catur dan Tersangka Trisna kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

KPK menyatakan perbuatan Catur dan Trisna melanggar ketentuan di antaranya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, dan prosedur PT Amarta Kary tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal.

Catur Prabowo dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News