KPK Jebloskan Kader Golkar Koruptor Alquran ke LP Cipinang

KPK Jebloskan Kader Golkar Koruptor Alquran ke LP Cipinang
Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9) dengan agenda pembacaan vonis perkara korupsi pengadaan Alquran di Kemenag 2011-2012. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang dinyatakan bersalah karena korupsi dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium madrasah di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Jaksa eksekutor KPK menjebloskan ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu ke LP Cipinang, Kamis (19/10).

"Kamis 19 Oktober 2017 dilakukan eksekusi terhadap Fahd El Fouz," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Fahd menjadi penghuni Lapas Cipinang berdasar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta No. 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017. "Dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur," sebut Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 September lalu menyatakan Fadh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium madrasah di (Kemenag tahun anggaran 2011-2012. Karena itu, majelis menjatuhkan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 250 juta.

Merujuk putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahd bersama-sama politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus. Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar.

Majelis menyatakan Fahd bersama Zulkarnaen dan Dendy terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, serta PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan Alquran tahun anggaran 2011.

Fahd bersama Zulkarnaen dan Dendy juga dinyatakan terbukti memengaruhi pejabat Kemenag untuk menjadikan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pengadaan kitab suci Alquran Tahun Anggaran 2012. Karena itu, majelis menyatakan Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.(dna/ce1/JPC)


Berita Selanjutnya:
DPC PDIP Ogah Ambil Pusing

KPK mengeksekusi Pengadilan Tipikor Jakarta atas Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang dinyatakan bersalah karena korupsi dalam proyek pengadaan Alquran.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News