KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin, Trimedya PDIP Angkat Suara
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Trimedya Pandjaitan mengomentari langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan menjemput paksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat (24/9) malam.
Trimedya meminta lembaga antirasuah itu memaparkan secara terbuka kasus yang menjerat politikus Partai Golkar tersebut.
"Ini (penjemputan paksa Azis Syamsuddin) di luar dugaan, karena kami tidak pernah tahu apakah yang bersangkutan pernah tidak kooperatif."
"Pimpinan KPK harus menjelaskan secara terbuka, ini pemanggilan ke berapa dan statusnya sebagai apa," ujar Trimedya Pandjaitan di Jakarta.
Dia mengaku terkejut dengan langkah KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin.
Pasalnya, lembaga itu sebelumnya tidak pernah menjelaskan secara terbuka kasus yang menjerat Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Trimedya mencontohkan, saat kasus yang menjerat mantan ketua DPR RI Setyo Novanto yang dijemput paksa karena yang bersangkutan berulang kali tidak hadir saat pemeriksaan karena alasan sakit.
"Kami tidak tahu ini (pemanggilan Azis) panggilan ke berapa karena tidak disampaikan KPK."
Trimedya Panjaitan menyoroti langkah KPK yang terkesan menjemput paksa Azis Syamsuddin, dia bilang begini.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan