KPK Jerat Penyalur Uang ke DPR sebagai Tersangka e-KTP

KPK Jerat Penyalur Uang ke DPR sebagai Tersangka e-KTP
Laode M Syarief. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Kali ini pihak yang dijerat KPK dari unsur pengusaha, yakni Anang S Sugiana selaku direktur utama PT Quadra Solution.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan, sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Anang sebagai tersangka. “KPK menetapkan ASS (Anang S Sugiana, red) direktur utama Quadra Solution, karena diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/9).

Syarief menjelaskan, Anang terkait erat dengan kasus korupsi yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Andi Narogong itu. Sebab, Anang punya peran dalam pemberian uang ke Novanto dan anggota DPR periode 2009-2014.

"ASS diduga berperan dalam pemberian uang ke SN dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus terkait dengan proyek e- KTP," papar Syarief.

Karena itu, KPK menjerat Anang dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Praktis, Anang menjadi tersangka keenam dalam kasus e-KTP setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.

Untuk diketahui, PT Quadra merupakan salah satu kontraktor proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Quadra tergabung dalam konsorsium PNRI bersama PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Sandipala Arthaputra dan Perum PNRI.(wnd/put/JPC)

 


KPK menjerat tersangka baru kasus e-KTP dari unsur pengusaha. Tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sugiana.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News