KPK Jerat Bupati Kudus, Begini Kasusnya

KPK Jerat Bupati Kudus, Begini Kasusnya
Bupati Kudus M Tamzil (mengenalkan rompi tahanan) di KPK, Sabtu (28/7). Foto: Sabik Aji/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan dua orang lainnya sebagai tersangka suap. Sebelumnya Tamzil dan enam orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (27/7).

Wakil Ketua KPK BAsaria Panjaitan mengungkapkan, Tamzil dan staf khususnya yang bernama Agus Soeranto (ASO) menjadi tersangka penerima suap. Adapun tersangka pemberi suapnya adalah Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (AHS).

“KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yaitu sebagai penerima adalah MTZ dan ATO, serta sebagai pemberi (suap) ASN,” ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

BACA JUGA: KPK Gelar OTT Kudus, Info Sementara ada Bupatinya

Basaria menjelaskan, kasus itu berawal ketika Tamzil meminta Agus mencari uang sebesar Rp 250 juta. “Untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya,” tutur Basaria.

Agoes lantas menyampaikan permintaan tersebut kepada salah satu ajudan Tamzil yang bernama Uka Wisnu Sejati (UWS). Mereka lantas berdiskusi bersama untuk menentukan pihak yang akan dimintai uang.

Uka lantas teringat nama Akhmad Sofyan. Sebab, sebelumnya Sofyan pernah meminta kariernya dibantu.

Selanjutnya, Uka bertanya ke Akhmad apakah mau dibantu untuk menaikkan kariernya. Uka pun menyampaikan ke Akhmad bahwa Tamzil sedang butuh uang Rp 250 juta.

KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan dua orang lainnya yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan alias OTT sebagai tersangka suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News