KPK Jerat Keponakan Setnov Jadi Tersangka Rasuah e-KTP

KPK Jerat Keponakan Setnov Jadi Tersangka Rasuah e-KTP
Irvan Hendra Pambudi (berdiri) saat dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4) sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Kini, Irvanto dan Made Oka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ipp/JPC)


Penetapan Irvanto dan Masagung sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari persidangan terhadap Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News