KPK Jerat Luthfi Bukan Sebagai Presiden PKS
Senin, 13 Mei 2013 – 19:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Luthfi Hasan Ishaaq dijerat dalam kasus korupsi bukan karena menjadi Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebab, Luthfi dijerat karena sebagai anggota DPR RI menerima uang suap dari perusahaan importir daging sapi. Johan pun mencontohkan Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka korupsi. "Jadi tersangka bukan karena Ketua Umum Partai Demokrat, tapi dugaan menerima pemberian terkait posisinya sebagai penyelenggaran negara saat masih jadi anggota DPR," tandas Johan.
"Bukan karena LHI (Luthfi, red) Presiden PKS, tapi dia sebagai penyelenggara negara," kata Johan, kepada wartawan di Kantor KPK, Senin (13/5).
Baca Juga:
Dia menegaskan, KPK tidak berniat mengaitkan kasus itu dengan PKS. "Kebetulan saja sebagai penyelenggara negara, LHI juga Presiden PKS," tandas Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Luthfi Hasan Ishaaq dijerat dalam kasus korupsi bukan karena menjadi Presiden Partai
BERITA TERKAIT
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor