KPK Jerat Mantan Bos Petral di Kasus Suap Perdagangan Minyak
Selasa, 10 September 2019 – 16:51 WIB
Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto alias BTO sebagai tersangka praktik mafia migas.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19