KPK Jerat Novanto, Golkar Siapkan Perlawanan Lewat Pengadilan

KPK Jerat Novanto, Golkar Siapkan Perlawanan Lewat Pengadilan
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di rumah pribadi Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Para elite Partai Golkar langsung berkumpul pada Senin (17/7) malam di rumah Setya Novanto. Langkah itu sebagai respons atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ketua umum Partai Golkar tersebut sebagai tersangka kasus e-KTP.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, langkah yang kemungkinan akan diambil adalah mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan surar perintah penyidikan (sprindik) KPK tentang penetapan Setnov -panggilan beken Novanto- sebagai tersangka. Namun, DPP Golkar masih tetap menunggu surat resmi dari KPK.

"Meninjau dari aspek hukum, saat ini kami masih menunggu surat penetapan resmi dari KPK terkait penetapan Bung Setnov," kata Idrus di depan rumah Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Untuk bisa mengajukan praperadilan guna mempersoalkan sprindik KPK, sambung Idrus, tersangka harus mengantongi salinan suratnya. "Makanya sekarang ini masih menunggu," ucap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. KPK menjerat politikus kelahiran Bandung, Jawa Barat itu dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dugaan KPK, Novanto telah melakukan kongkalikong dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait perencanaan dan pengadaan proyek e-KTP. Akibatnya, dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun, kerugian negaranya mencapai Rp 2,3 triliun.(boy/jpnn)

 


Para elite Partai Golkar langsung berkumpul pada Senin (17/7) malam di rumah Setya Novanto. Langkah itu sebagai respons atas keputusan Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News