KPK Jerat Pejabat Ditjen Pajak dengan Pasal Pencucian Uang
Selasa, 15 Februari 2022 – 11:32 WIB

Perkom 1/2022 KPK. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Angin diyakini bersalah menerima suap dari tiga perusahaan.
Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Panin. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan dengan pidana baru. KPK sudah melacak harta kekayaan hasil korupsi yang telah disamarkan.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono