KPK Jerat Pejabat Ditjen Pajak dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Jerat Pejabat Ditjen Pajak dengan Pasal Pencucian Uang
Perkom 1/2022 KPK. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji (APA), dengan pidana baru.

Angin dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/2).

KPK mensinyalir beberapa aset Angin berasal dari hasil suap perpajakan telah disamarkan. Penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup untuk mengembangkan kasus itu.

"Menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Fikri.

KPK akan mencari bukti lain terkait dugaan pencucian uang ini. Pencarian bukti juga akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi.

"Perkembangan akan diinformasikan," tutur Fikri.

Angin dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini.

KPK menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan dengan pidana baru. KPK sudah melacak harta kekayaan hasil korupsi yang telah disamarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News