KPK Periksa Aloysius Sutjipto Terkait Kasus Korupsi Jalan

KPK Periksa Aloysius Sutjipto Terkait Kasus Korupsi Jalan
KPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Widya Sapta Colas (WASCO) periode 2013-2015 Aloysius Sutjipto.

Eks Dirut Wijaya Karya (Wika) itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan leterangan Aloysius sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Natsir (MNS).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Fikri dalam keterangannya, Senin (14/2).

Fikri enggan menjelaskan materi yang akan didalami penyidik terhadap Aloysius.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Mereka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Nasir dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi.

Kemudian, delapan kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Eks Komisaris Utama PT Widya Sapta Colas Aloysius Sutjipto diperiksa kali ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News