KPK Kalah Jauh Dari Lembaga Antikorupsi Hongkong

KPK Kalah Jauh Dari Lembaga Antikorupsi Hongkong
KPK. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usia Komisi Pemberantasan Korupsi sudah 15 tahun sejak disahkannya Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Namun, menurut Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu, sampai saat ini praktik korupsi masih saja tinggi. KPK dianggap gagal.

Dia membandingkannya dengan KPK Hongkong (ICAC). Menurutnya, lembaga antikorupsi di Hongkong adalah model yang berhasil dan selalu menjadi contoh untuk negara-negara lainnya termasuk komisi antirasuah Indonesia.

Karena keberhasilan ICAC, dalam kurun waktu delapan tahun sejak dibentuk 1974, pada 1982 mereka berhasil melakukan penindakan yang dibarengi dengan pencegahan dan pembangunan sistem antikorupsi yang kokoh di negaranya.

"Usia KPK Indonesia sudah berjalan 15 tahun, indeks persepsi korupsi Indonesia tidak beranjak dari skor seratus," kata Masinton, Senin (28/8).

Dia menambahkan, Indonesia tertinggal jauh dari negara tetangga dekat seperti Malaysia dan Brunei yang angka indeks persepsi korupsinya 40 dan 50.

"Apalagi membandingkan dengan negara Singapura yang skornya hanya belasan," katanya.

Menurut dia, agenda pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Bukan bukan hanya milik KPK dan segelintir kelompok yang menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai komoditas dagang ke lembaga donor negara asing.

Usia Komisi Pemberantasan Korupsi sudah 15 tahun sejak disahkannya Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News