KPK: Kami Maunya Hukuman Berat
Kamis, 03 November 2016 – 08:33 WIB
Ini berbeda dengan putusan Hakim Pengadilan Tipikor yang tak mencabut hak politik mantan politikus Partai Hanura itu. Dewie Limpo bersama anak buahnya, Wahyuhadi dan Rinelda Bandaso divonis bersalah menerima SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii dan pengusaha pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf. Suap diberikan agar Dewie mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.(boy/jpnn)
JAKARTA - Dua putusan banding berbeda dialami terdakwa korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina