KPK: Kami Maunya Hukuman Berat

KPK: Kami Maunya Hukuman Berat
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Dua putusan banding berbeda dialami terdakwa korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi vonis terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Namun, pada putusan perkara lain PT DKI Jakarta memperberat vonis untuk mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan enggan berkomentar. Dia menegaskan, pada dasarnya KPK menginginkan terdakwa korupsi mendapatkan hukuman berat.

Namun, ia menyadari bahwa semua merupakan kewenangan hakim. KPK tidak ingin masuk ke ranah tersebut.

"Pada adasarnya sih kami menginginkan hukuman yang berat. Tapi, itu wewenang dari hakim. Mungkin kami tidak masuk ke ranah itu," kata Basaria, Rabu (2/11).

Lebih  lanjut, ia enggan mengomentari lagi soal putusan berbeda dua perkara suap tersebut. Saat ditanya apakah karena status Abdul Khoir sebagai justice collaborator membuat hukumannya menjadi ringan, Basaria hanya mengatakan, "Pertimbangan dari hakim itu saya rasa sudah cukup. Saya tidak masuk ke sana."

Seperti diketahui, PT DKI Jakarta menerima banding yang diajukan KPK atas vonis Khoir. Hakim mengurangi putusan Khoir dari empat menjadi 2,5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menghukum Khoir empat tahun penjara.

Dia dinyatakan bersalah menyuap empat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin serta Kepala Balai Pelaksana Jalan  Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari. Suap diberikan terkait proyek pengembangan jalan di Maluku dan Maluku Utara lewat program aspirasi anggota Komisi V DPR.

Di sisi lain, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Dewie Yasin Limpo. Dewie awalnya divonis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta enam tahun penjara. Namun, PT DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi delapan tahun penjara. Dewie didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Bahkan, hak politik Dewie Limpo juga dicabut.

JAKARTA - Dua putusan banding berbeda dialami terdakwa korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News