KPK Keberatan, Presiden Minta RKUHP Ditinjau Lagi

KPK Keberatan, Presiden Minta RKUHP Ditinjau Lagi
Yasonna H Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo menginginkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ditinjau kembali. Sebab, kepala negara yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu mau mengakomodasi keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait RKUHP.

"Jadi ada masukan-masukan mereka (KPK, red). Sebetulnya sebagian sudah diakomodasi, tetapi kan masih ada beda persepsi melihat kodifikasi itu seperti apa, itu saja. Nanti kami lihat lagi," ujar Yasonna di Istana Bogor, Rabu (4/7).

Sebelumnya, pimpinan KPK menghadap Presiden Jokowi di Istana Bogor. Dalam pertemuan itu, KPK menyampaikan beberapa keberatannya atas klausul di RKUHP yang dianggap akan menghambat pemberantasan korupsi.

Yasonna menambahkan, Presiden Jokowi masih membutuhkan masukan dari pihak lain. Karena itu Yasonna menyebut target penyelesaian RKUHP sebelum 17 Agustus 2018 tak akan tercapai.

"Pesiden juga akan mendengarkan masukan dari mana-mana lagi. Mungkin dari tim lagi. Tapi presiden menyatakan dilihat lagi, jangan dulu dikejar target supaya semuanya, kan kemarin ada target 17 Agustus, kami lihat dulu supaya semuanya bagus," ucap Yasonna.

Menteri yang juga politikus PDIP itu memastikan pemerintah tidak punya keinginan melemahkakn upaya pemberantasan korupsi. Hanya saja, kata Yasonna, saat ini memang ada perbedaan persepsi dalam melihat pasal-pasal di RKUHP.

"Apa yang dikritik oleh KPK selama ini sudah diakomodasi di dalam rumusan KUHP. Tetapi masih ada keinginan KPK, sudah keluarkan saja, mutal-mutlak saja. Jadi ini kan buat tim yang telah menyusun ini merasa, wah bukan begitu. Karena ini kan kodifikasi, kodifikasi dinamis," ujar Yasonna.(fat/jpnn)


Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, Presiden Jokowi akan menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum menuntaskan pembahasan RKUHP.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News