KPK Kecewa Hak Politik Bang Uci Tidak Dicabut Hakim
jpnn.com - JPNN.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tinggal diam atas penolakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik terdakwa suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra M Sanusi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan menempuh upaya hukum selanjutnya atas vonis majelis. Apalagi, vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.
"Akan disampaikan selanjutnya upaya hukum apa (yang ditempuh) KPK," ujar Febri, Jumat (30/12).
Febri mengatakan, pemberian sanksi pencabutan hak politik sebenarnya untuk memberikan efek jera. Supaya tidak terjadi lagi korupsi di sektor politik.
Sebab, lanjut Febri, banyak risiko dan kerugian yang diaalmi masyarakat dari orang yang pernah terpidana kasus korupsi di dunai politik.
Terlebih lagi, ada fenomena mantan terpidana maju dalam kontestasi politik.
Karenanya KPK berharap jajaran Mahkamah Agung punya pola pikir bersama-sama memberantas korupsi sektor politik.
Febri menambahkan, pencabutan hak politik itu juga sudah diatur dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi.
JPNN.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tinggal diam atas penolakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik terdakwa
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance