KPK Kecewa Hak Politik Bang Uci Tidak Dicabut Hakim

KPK Kecewa Hak Politik Bang Uci Tidak Dicabut Hakim
M. Sanusi. Foto: dok/JPNN.com

"KPK hampir selalu mengajukan tuntutan itu kepada terdakwa yang ada risiko pihak yang diwakili akan melakukan perbuatan korupsi," katanya lagi.
Tidak hanya menempuh hukum karena tuntutan hak politik dicabut, KPK juga akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang terungkap dalam persidangan Sanusi.

Menurut Febri, informasi di persidangan itu sangat penting bagi KPK untuk memeroses lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain.

"Meski harus menggantungkan itu dengan bukti-bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan," paparnya.

Karenanya Febri menegaskan, fokus KPK ke depan dalam perkara Sanusi adalah pengembangan ke pihak lain dan upaya hukum terkait vonis atas adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik itu.

"Kami pastikan belum menghentikan pengembangan perkara," tegas Febri.

Sebelumnya, Sanusi divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Mantan anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu dinyatakan bersalah menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dana anak buahnya Trinanda Prihantoro.

Suap itu terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. Sanusi juga dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang. Namun hak politik Sanusi tidak dicabut.

Sanusi secara pribadi menerima vonis. Hanya saja dia akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.


JPNN.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tinggal diam atas penolakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik terdakwa


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News