KPK Kembali Jadwalkan Periksa Hadi Poernomo

KPK Kembali Jadwalkan Periksa Hadi Poernomo
KPK Kembali Jadwalkan Periksa Hadi Poernomo

jpnn.com - JAKARTA - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo hari ini, Kamis (12/3). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang. Pasalnya, Hadi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada tanggal 5 Februari lalu. "Iya, dia dijadwalkan kembali diperiksa selaku tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

KPK telah menetapkan Hadi sebagai tersangka sejak 21 April 2014 lalu. Meski sudah hampir satu tahun menyandang status tersebut, Hadi baru dipanggil dua kali oleh penyidik KPK.

Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999.

Dia juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 375 miliar.

KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)


JAKARTA - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo hari ini, Kamis (12/3). Ia diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News