KPK Kembali Panggil Sekretaris MA Nurhadi

jpnn.com - JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali dipanggil menghadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/5). Anak buah Ketua MA Hatta Ali itu diperiksa sebagai saksi suap pendaftaran peninjuan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ini merupakan pemeriksaan yang kedua untuk Nurhadi, jika dia memenuhi panggilan. Namun, belum diketahui apakah Nurhadi sudah datang atau belum.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno.
"Benar, Nurhadi diperiksa untuk tersangka DAS hari ini," kata Yuyuk, Senin (30/5). Yuyuk membenarkan bahwa ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang harus dijalani Nurhadi. "Lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, Selasa (24/5), Nurhadi menjalani pemeriksaan perdana kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang perantara suap Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. Sedangkan Nurhadi sudah dilarang bepergian ke mancanegara. Penyidik juga menemukan Rp 1,7 miliar saat menggeledah kediamannya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali dipanggil menghadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/5). Anak buah Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia