KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak di Kasus Korupsi Bupati PPU

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
Pemanggilan Sultan Pontianak tersebut sebagai saksi terkait kasus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak, saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/4).
Pada 31 Maret lalu, KPK telah memanggil Sultan Pontianak, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhinya.
Sebelumnya, Sultan Pontianak membantah telah dipanggil KPK.
"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Sultan Pontianak, Senin (4/4).
Dia mengatakan akan menghadiri panggilan dan memberikan keterangan jika memang menerima surat panggilan pemeriksaan.
Namun, Ali Fikri memastikan KPK memang benar memanggil Sultan Pontianak.
KPK kembali memanggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas