Wahai Sultan Pontianak, Tolong Simak Baik-baik Pernyataan KPK Ini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie.
Pernyataan itu disampaikannya menyusul bantahan Sultan Pontianak terkait pemanggilan terhadap dirinya.
"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/4).
Sultan Pontianak sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang melibatkan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.
KPK meminta Sultan Pontianak datang ke Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan pada Kamis (31/3). Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan.
Fikri mengatakan penyidik segera menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Sultan Pontianak.
"Informasi yang kami memperoleh, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan," kata dia.
Fikri juga menanggapi keinginan Sultan Pontianak yang akan menghadiri panggilan KPK.
KPK meminta Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie kooperatif menghadiri panggilan hukum.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia