KPK Kembali Periksa 4 Orang Terkait Suap Bupati Khamami

KPK Kembali Periksa 4 Orang Terkait Suap Bupati Khamami
Salah satu wanita ditengarai penyidik KPK membawa berkas bukti kasus OTT ke Polda Lampung, Rabu (23/1). FOTO ANGGRI SASTRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang terkait perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Mesuji Nonaktif Khamami.

Dari empat orang yang diperiksa KPK ini, salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mesuji Najmul Fikri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Najmul Fikri. Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena dalam suasana dukacita.

“Saksi atas nama tersebut tidak hadir karena alasan sedang berdukacita,” kata Febri Diansyah seperti dilansir radarlampung.co.id (Jawa Pos Group) hari ini.

Selain Najmul Fikri, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya. Atas nama Silvan Fitriando selaku pihak swasta.

Dan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra dan Direktur PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri, Sibron Azis.

Keempatnya diperiksa untuk memperdalam penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Khamami.

“Mereka semua diperiksa untuk tersangka Bupati Mesuji (Nonaktif) Khamami,” ucap Febri.

Terkait ketidakhadiran Najmul Fikri, KPK akan melakukan pemanggilan ulang. “Nanti akan diatur lagi pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” jelas Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang terkait perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Mesuji Nonaktif Khamami.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News