KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun
Kamis, 19 September 2019 – 20:22 WIB
Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri, agar kooperatif dalam proses penggeledahan yang dilakukan KPK.
Menurut Mirza, meskipun sejumlah kantor OPD diperiksa KPK, namun aktivitas perkantoran tetap berjalan normal. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja seperti biasa tanpa adanya gangguan.
“Yang terpenting tetap kooperatif, karena KPK sedang melakukan proses hukum. Karena jika kita persulit, maka konsekuensinya akan kembali kepada kita,” ujar Mirza, kemarin. (jpg/met)
Proses penyidikan perkara suap izin reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun, belum tuntas. Itu sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Nurdin selama 30 hari ke depan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan