KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun
Kamis, 19 September 2019 – 20:22 WIB

Gubernur Provinsi Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun. Foto: Dokumentasi Batam Pos
Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri, agar kooperatif dalam proses penggeledahan yang dilakukan KPK.
Menurut Mirza, meskipun sejumlah kantor OPD diperiksa KPK, namun aktivitas perkantoran tetap berjalan normal. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja seperti biasa tanpa adanya gangguan.
“Yang terpenting tetap kooperatif, karena KPK sedang melakukan proses hukum. Karena jika kita persulit, maka konsekuensinya akan kembali kepada kita,” ujar Mirza, kemarin. (jpg/met)
Proses penyidikan perkara suap izin reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun, belum tuntas. Itu sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Nurdin selama 30 hari ke depan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance