KPK Kirim Bupati Natuna ke LP Cipinang
Rabu, 14 Oktober 2009 – 16:38 WIB
Foto : Antoni/JPNN
Sangkaan terhadap Daeng ini juga sama dengan pasal yang disangkakan terhadap Hamid Rizal. Menurut Johan, kasus ini berawal ketika dana dari APBD Natuna tahun 2004 sebesar Rp 72,25 miliar, dicairkan untuk kegiatan fiktif.
Baca Juga:
Hamid yang pada 2004 masih berstatus bupati dan Daeng yang kala itu menjabat Ketua DPRD Natuna, diduga telah melakukan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam pembentukan Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi dana bagi hasil migas Natuna tahun 2004. Untuk membiayai tim tersebut, Pemkab Natuna menggelontorkan dana sebesar Rp72,25 miliar dari APBD tahun 2004. “Tapi kegiatan tim itu fiktif," sebut Johan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pada dana bagi hasil Minyak dan Gas Kabupaten Natuna
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya