KPK Kirim Tim ke Siantar
Rabu, 23 Februari 2011 – 02:21 WIB
JAKARTA -- Pola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007, tampaknya sama dengan pola yang diterapkan saat menangani perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin. Yakni, penetapan tersangka tidak langsung diikuti dengan penahanan.
Dalam kasus Langkat, Syamsul baru ditahan selang beberapa bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dalam jeda waktu tersebut, tim penyidik intensif memeriksa sejumlah saksi. Syamsul ditahan saat pemanggilan pertama sejak berstatus tersangka, yakni 22 Oktober 2010.
Dalam kasus Pematangsiantar, mantan Walikota Siantar RE Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari 2011, hingga saat ini belum juga ditahan. Belum jelas juga kapan RE Siahaan bakal dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Saat ini tim penyidik KPK masih intens memeriksa saksi-saksi. Kemarin, tim penyidik KPK malah datang ke Siantar guna memintai keterangan sejumlah saksi.
JAKARTA -- Pola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi