KPK Klaim Penahanan Mantan Penasihat SBY Sudah Sesuai Prosedur

KPK Klaim Penahanan Mantan Penasihat SBY Sudah Sesuai Prosedur
Siti Fadilah Supari. Foto: dok jpnn

"Hanya dilakukan pencatatan terhadap keterangan tersangka. Jadi sebatas itu," katanya.

Siti dijebloskan ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (24/10) usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Sebelumnya, Siti kerap mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah. Siti dijerat pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Dalam perkara ini, KPK menduga Siti memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan Rustam Syarifuddin Pakaya selaku mantan kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan.

Rustam terbukti korupsi karena menerima Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan TA 2007.

Siti pun diduga ikut menerima aliran dana dari proyek alkes. Namun, ia menganggap kasusnya janggal karena KPK tidak menjerat pemberi MTC.

"Saya dituduh menerima MTC. Tapi yang memberikan itu tidak jelas, siapa yang memberikan," bantah Siti, Senin (24/10) di KPK.

Siti dan keluarga pun mempersoalkan penahanan. Siti menganggap ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadapnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak mempermasalahkan keberatan keluarga atas penahanan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News