KPK Larang Mantan Pegawai Kembali, Yudi Purnomo Cuma Beri Respons Begini
Jumat, 11 Februari 2022 – 19:48 WIB
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menegaskan Perkom tersebut tidak bermaksud mencegah pihak tertentu untuk bergabung dengan KPK.
"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Cahya dalam keterangannya, Jumat (11/2).
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Dia berharap alumni KPK bisa terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menanggapi Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022.
Redaktur : Budi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, SYL Merasa Ingin Bantu Mendorong Perekonomian
- Jampidsus Dilaporkan ke KPK di Tengah Isu Penguntitan Densus 88, Siapa Pelapornya
- Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Pemilik Maktour Travel
- Joice Triatman dan Akuntan NasDem Tower Bakal Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Korupsi SYL
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom