KPK Lelang Barang Rampasan Suami Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati
Rabu, 14 Agustus 2024 – 12:53 WIB

KPK melelang barang hasil rampasan hasil kasus korupsi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Jika Mustofa tidak mampu membayar ganti rugi ini, pengadilan akan menyita asetnya, termasuk tanah yang kini dilelang oleh KPK untuk menutupi kerugian negara tersebut.
"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan denda penjara selama dua tahun," tambah Marper dalam vonisnya.(mcr8/jpnn)
KPK melelang barang rampasan atas kasus korupsi yang melibatkan Mustofa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit