KPK Lelang Mobil Milik Terpidana Sukiman dan Khairuddin Syah

KPK Lelang Mobil Milik Terpidana Sukiman dan Khairuddin Syah
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Kedua, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung.

Adapun objek yang dilelang yaitu satu unit mobil merk Toyota Camry 2.5L Hybrid AT warna hitam matalik, nomor polisi B 1270 PAG, nomor mesin 2ARU157014, nomor rangka MR053CKOE4501166. Kondisi terdapat beret atau lecet, dilengkapi STNK dan BPKB. Harga limit Rp 185.562.000 dan uang jaminan Rp 60.000.000.

Selanjutnya, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT warna hitam metalik tahun 2017, nomor polisi B 2569 TOS, nomor rangka MHFAB3EMXH0006397, nomor mesin 2GDC213723 beserta satu kunci kendaraan (tanpa kunci cadangan) dilengkapi STNK dan BPKP. Harga limit Rp 286.623.000 dan uang jaminan Rp 80.000.000.

Ali Fikri mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Rabu (15/9) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Selanjutnya, batas akhir penawaran Rabu (15/9) pukul 09.30 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB. 

Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran. 

Bea lelang pembeli 3 persen dari harga lelang. 

Adapun tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Tangerang I, Kota Tangerang. (antara/jpnn)

KPK melalui KPKNL Tangerang I akan melakukan lelang mobil  Toyota Camry 2.5L Hybrid AT dan Toyota Innova Venturer 2.4 AT. Mobil itu merupakan barang rampasan dari dua terpidana korupsi, bekas anggota DPR Sukiman, dan mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News