KPK Lelang Tas Mewah Milik Sri Wahyumi Manalip, Harganya Sebegini

KPK Lelang Tas Mewah Milik Sri Wahyumi Manalip, Harganya Sebegini
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto : Antara/Galih Pradipta/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip berupa tas merek Balenciaga.

Tas merek Balenciaga warna abu-abu itu dilelang dengan harga limit yang ditawarkan Rp 14.803.000 dan uang jaminan Rp 4 juta.

"KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam siaran pers, Selasa (6/7).

KPK juga melelang set anting-anting emas putih bermata berlian, dengan harga limit Rp 28.645.000 dan uang jaminan Rp 8 juta.

Ipi mengatakan, lelang dilaksanakan pada Senin (12/7) menggunakan metode close biding dengan mengakses https://www.lelang.go.id. Sementara, untuk batas akhir penawaran yakni pada pukul 13.30 WIB.

Dia menjelaskan, calon peserta lelang dapat melihat objek yang dilelang pada Jumat (9/7) pukul 10.00-12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, dalam putusan PK Mahkamah Agung, hukuman Sri Wahyumi, yang semula divonis hakim tipikor 4 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi menjadi 2 tahun penjara.

Di tingkat pertama, pada 9 Desember 2019, Sri Wahyumi telah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip berupa tas merek Balenciaga. Tas merek Balenciaga warna abu-abu itu dilelang dengan harga limit yang ditawarkan Rp 14.803

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News