KPK Lelang Tas Mewah Milik Sri Wahyumi Manalip, Harganya Sebegini

KPK Lelang Tas Mewah Milik Sri Wahyumi Manalip, Harganya Sebegini
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto : Antara/Galih Pradipta/hp.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyuni divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip berupa tas merek Balenciaga. Tas merek Balenciaga warna abu-abu itu dilelang dengan harga limit yang ditawarkan Rp 14.803


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News