KPK Limpahkan Asral Rachman ke Penuntutan
Sabtu, 12 Juni 2010 – 01:21 WIB
JAKARTA - Dugaan korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Riau dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Asral Rachman, telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam waktu dekat, Asral bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Asral yang menyandang tersangka sejak Januari lalu, mulai 10 Februari menjadi tahanan KPK dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang. Ia disangka melakukan perbuatan melawan hukum saat menjadi Kadishut Riau, karena terlibat dalam pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKT) di Riau.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyataan bahwa berkas perkara dugaan korupsi pada pengelolaan hutan di Riau itu sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Berkas perkara dengan terangka AR (Asral Rachman) sudah P21. Sudah lengkap dan sudah dilimpahkan penyidik ke penuntutan," ujar Johan di KPK, Jumat (11/6).
Baca Juga:
Johan menambahkan, setelah dilimpahkan ke penuntutan, maka KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkannya ke pengadilan. "Pelimpahan ke penuntutnya pada Rabu (9/6) kemarin," lanjut Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dugaan korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Riau dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Asral Rachman,
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI