Ketua MA Ingatkan Kejaksaan

Soal PK atas Pembatalan SKPP Bibit-Chandra

Ketua MA Ingatkan Kejaksaan
Ketua MA Ingatkan Kejaksaan
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan Agung atas dibatalkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk dua pimpinan KPK oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Harifin menegaskan bahwa sesuai undang-undang, putusan banding pra peradilan adalah putusan terakhir.

“Belum kita terima pengajuan PK-nya. Dia (kejaksaan) kan mesti bikin memori," ujar Harifin saat ditemui usai salat Jumat di gedung MA, Jumat (11/6).

Ditanya soal tidak adanya UU yang mengatur upaya PK atas putusan pra peradilan, Harifin menegaskan, UU memang sudah mengatur bahwa upaya terakhir atas gugatan pra peradilan adalah putusan banding. "Tetapi kalau kejaksaan mengajukan itu (PK),  ya nanti kita kaji. Apakah secara formal bisa diterima, atau tidak," ucapnya.

Apakah dengan demikian ada kecenderungan permintaan PK itu bakal diterima? Harifin berkilah bahwa sampai sejauh ini MA belum menerima pengajuan PK dari kejaksaan. Namun ia mencontohkan bahwa MA pernah menerima pengajuan PK atas gugatan pra peradilan. Hanya saja, pengajuan itu diterima karena MA menganggap ada hal yang tidak sesuai aturan dalam proses .

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News