Ketua MA Ingatkan Kejaksaan
Soal PK atas Pembatalan SKPP Bibit-Chandra
Jumat, 11 Juni 2010 – 23:16 WIB

Ketua MA Ingatkan Kejaksaan
"Ada satu atau atau dua (putusan pra peradilan) yang diterima oleh MA karena dianggap praperadilan itu tidak sesuai prosesdur. Itu dalam rangka pengawasan hakim," paparnya.
Baca Juga:
Saat dimintai penegasan soal kemungkinan MA bakal menerima PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan SKPP, lagi-lagi Harifin menegaskan, dalam hal pra peradilan putusan pengadilan tinggi adalah yang terakhir. Namun menurut Harifin, MA tidak bisa menolak permohonan untuk mengadili suatu perkara. "Prinsipnya, Mahkamah Agung tidak boleh menolak perkara. Nanti (PK) akan dikaji. Hakim tidak boleh menolak perkara," tandasnya.
Namun menurutnya, PK itu baru rencana karena sampai saat ini belum ada. "Dan itu tidak mudah. Dia (Kejaksaan) harus membuat memori PK dan sebagainya," pungkasnya.
Saat wartawan menanyakan bahwa alasan Kejaksaan mengajukan PK karena ada kekhilafan hakim di PT DKI melalukan kekeliruan, Harifin mengatakan, sah-sah saja jika ada pihak saja mengatakan hal itu. "Tetapi nanti Hakim Agung yang akan menentukan," ucapnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya