Ketua MA Ingatkan Kejaksaan
Soal PK atas Pembatalan SKPP Bibit-Chandra
Jumat, 11 Juni 2010 – 23:16 WIB
"Ada satu atau atau dua (putusan pra peradilan) yang diterima oleh MA karena dianggap praperadilan itu tidak sesuai prosesdur. Itu dalam rangka pengawasan hakim," paparnya.
Baca Juga:
Saat dimintai penegasan soal kemungkinan MA bakal menerima PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan SKPP, lagi-lagi Harifin menegaskan, dalam hal pra peradilan putusan pengadilan tinggi adalah yang terakhir. Namun menurut Harifin, MA tidak bisa menolak permohonan untuk mengadili suatu perkara. "Prinsipnya, Mahkamah Agung tidak boleh menolak perkara. Nanti (PK) akan dikaji. Hakim tidak boleh menolak perkara," tandasnya.
Namun menurutnya, PK itu baru rencana karena sampai saat ini belum ada. "Dan itu tidak mudah. Dia (Kejaksaan) harus membuat memori PK dan sebagainya," pungkasnya.
Saat wartawan menanyakan bahwa alasan Kejaksaan mengajukan PK karena ada kekhilafan hakim di PT DKI melalukan kekeliruan, Harifin mengatakan, sah-sah saja jika ada pihak saja mengatakan hal itu. "Tetapi nanti Hakim Agung yang akan menentukan," ucapnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali