Ketua MA Ingatkan Kejaksaan

Soal PK atas Pembatalan SKPP Bibit-Chandra

Ketua MA Ingatkan Kejaksaan
Ketua MA Ingatkan Kejaksaan
"Ada satu atau atau dua (putusan pra peradilan) yang diterima oleh MA karena dianggap  praperadilan itu tidak sesuai prosesdur. Itu dalam rangka pengawasan hakim," paparnya.

 

Saat dimintai penegasan soal kemungkinan MA bakal menerima PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan SKPP, lagi-lagi Harifin menegaskan, dalam hal pra peradilan putusan pengadilan tinggi adalah yang terakhir.  Namun menurut Harifin, MA tidak bisa menolak permohonan untuk mengadili suatu perkara. "Prinsipnya, Mahkamah Agung tidak boleh menolak perkara. Nanti (PK) akan dikaji. Hakim tidak boleh menolak perkara," tandasnya.

Namun menurutnya, PK itu baru rencana karena sampai saat ini belum ada. "Dan itu tidak mudah. Dia (Kejaksaan) harus membuat memori PK dan sebagainya," pungkasnya.

Saat wartawan menanyakan bahwa alasan Kejaksaan mengajukan PK karena ada kekhilafan hakim di PT DKI melalukan kekeliruan, Harifin mengatakan, sah-sah saja jika ada pihak saja mengatakan hal itu. "Tetapi nanti Hakim Agung yang akan menentukan," ucapnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News