Ketua MA Ingatkan Kejaksaan
Soal PK atas Pembatalan SKPP Bibit-Chandra
Jumat, 11 Juni 2010 – 23:16 WIB

Ketua MA Ingatkan Kejaksaan
Lantas langkah apa yang sebaiknya ditempuh kejaksaan terkait dibatalkannya SKPP untuk Bibit dan Chandra?Harifin tak mau membahasnya. Alasannya, karena Kejaksaan Agung sudah menentukan lankah dengan mengajukan PK.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Kamis (10/6) lalu menyatakan bahwa Kejaksaan akan mengajukan PK atas putusan PT DKI yang memnbatalkan SKPP untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Menurut Hendarman, PK itu adalah upaya hukum luar biasa yang dimungkinkan ketimbang menerbitkan deponeering atau mengajukan kasasi. (ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor