Ketua MA Ingatkan Kejaksaan
Soal PK atas Pembatalan SKPP Bibit-Chandra
Jumat, 11 Juni 2010 – 23:16 WIB
Lantas langkah apa yang sebaiknya ditempuh kejaksaan terkait dibatalkannya SKPP untuk Bibit dan Chandra?Harifin tak mau membahasnya. Alasannya, karena Kejaksaan Agung sudah menentukan lankah dengan mengajukan PK.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Kamis (10/6) lalu menyatakan bahwa Kejaksaan akan mengajukan PK atas putusan PT DKI yang memnbatalkan SKPP untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Menurut Hendarman, PK itu adalah upaya hukum luar biasa yang dimungkinkan ketimbang menerbitkan deponeering atau mengajukan kasasi. (ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel