Ketua MA Ingatkan Kejaksaan

Soal PK atas Pembatalan SKPP Bibit-Chandra

Ketua MA Ingatkan Kejaksaan
Ketua MA Ingatkan Kejaksaan
Lantas langkah apa yang sebaiknya ditempuh kejaksaan terkait dibatalkannya SKPP untuk Bibit dan Chandra?Harifin tak mau membahasnya. Alasannya, karena Kejaksaan Agung sudah menentukan lankah dengan mengajukan PK.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Kamis (10/6) lalu menyatakan bahwa Kejaksaan akan mengajukan PK atas putusan PT DKI yang memnbatalkan SKPP untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Menurut Hendarman, PK itu adalah upaya hukum luar biasa yang dimungkinkan ketimbang menerbitkan deponeering atau mengajukan kasasi. (ara/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News