KPK Masih Yakin Anas Terbukti Korupsi
Rabu, 24 September 2014 – 21:17 WIB
Sedangkan dakwaan ketiga, Anas didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas dasar itu, Anas hanya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 15 tahun penjara. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menyambut baik vonis 8 tahun penjara dari majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Anas Urbaningrum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan