KPK Masih Yakin Anas Terbukti Korupsi

KPK Masih Yakin Anas Terbukti Korupsi
Anas Urbaningrum, divonis 8 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sedangkan dakwaan ketiga, Anas didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas dasar itu, Anas hanya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 15 tahun penjara. (flo/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Iwan Fals: Terima Kasih TNI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menyambut baik vonis 8 tahun penjara dari majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Anas Urbaningrum.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News