KPK Masih Yakin Anas Terbukti Korupsi

KPK Masih Yakin Anas Terbukti Korupsi
Anas Urbaningrum, divonis 8 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menyambut baik vonis 8 tahun penjara dari majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Anas Urbaningrum. Dalam hal ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberi apresiasi pada majelis hakim yang mengadili Anas. 

"KPK menghormati putusan pengadilan dan memberikan apresiasi yang tinggi karena Majelis Hakim tetap independen dan obyektif di tengah tekanan dn manuver dari kelompok loyalis terdakwa," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (24/9).

Menurut Bambang ada pertimbangan hukum hakim yang menarik dalam kasus Anas. Yaitu yang menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang-ulang dalam kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR.

"Hal penting lainnya Anas melakukan tipu muslihat dengan menyembunyikan begitu banyak hasil kejahatannya itu dengan mengalihkannya atau menyembunyikan pada keluarganya sendiri hingga mertuanya," sambung Bambang.

Menurutnya pertimbangan hukum itu sejalan dengan kekayaan Anas yang cukup fantastik. Ditambah Anas telah dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar lebih Rp 57 miliar dan lebih USD 5.2 juta. 

"Hanya dengan menjadi anggota DPR beberapa tahun serta Ketua Partai beberapa tahun saja berhasil mengumpulkan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bila dibanding dengan profil penghasilannya," sambung Bambang. 

Meski memberi apresiasi, Bambang memberi sinyal bahwa pimpinan KPK akan mengajukan banding bila hukuman Anas di bawah 2/3 tuntutan. "Apalagi menurut kami dakwaan ke satu primer dan ke tiga juga berhasil dibuktikan JPU," tegasnya.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan putusan Anas, majelis hakim menganggap Anas tak terbukti dakwaan ke satu primer dan dakwaan ketiga. Diketahui dalam dakwaan primer, Anas didakwa dengan pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menyambut baik vonis 8 tahun penjara dari majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Anas Urbaningrum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News