KPK Mau Enggak ya Memenuhi Permintaan ORI Soal Nasib 75 Pegawai KPK ini?
Rabu, 21 Juli 2021 – 16:05 WIB
Ombudsman RI mengumumkan pihaknya menemukan maladministrasi pada peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga:
Temuan penyimpangan administrasi itu ditemukan oleh Ombudsman pada tahapan pembentukan dasar hukum kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK dan tahapan penetapan hasil.
BKN dan KPK dua lembaga negara yang dinilai bertanggung jawab atas maladministrasi tersebut.
“Kami percaya pihak terlapor, KPK dan pihak terkait adalah warga negara yang patuh terhadap hukum."
"Produk Ombudsman adalah produk hukum. Kami percaya KPK dan BKN akan melaksanakan saran perbaikan dan tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman,” kata Mokh Najih.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK mau enggak ya memenuhi permintaan yang diajukan Ombudsman RI soal nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen