KPK Mau Enggak ya Memenuhi Permintaan ORI Soal Nasib 75 Pegawai KPK ini?
Rabu, 21 Juli 2021 – 16:05 WIB

Tangkapan layar Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokh. Najih menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, saat jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu (21/7/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Ombudsman RI mengumumkan pihaknya menemukan maladministrasi pada peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga:
Temuan penyimpangan administrasi itu ditemukan oleh Ombudsman pada tahapan pembentukan dasar hukum kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK dan tahapan penetapan hasil.
BKN dan KPK dua lembaga negara yang dinilai bertanggung jawab atas maladministrasi tersebut.
“Kami percaya pihak terlapor, KPK dan pihak terkait adalah warga negara yang patuh terhadap hukum."
"Produk Ombudsman adalah produk hukum. Kami percaya KPK dan BKN akan melaksanakan saran perbaikan dan tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman,” kata Mokh Najih.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK mau enggak ya memenuhi permintaan yang diajukan Ombudsman RI soal nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance