KPK Memanfaatkan Uang Negara dan Donatur Sehingga Harus Diaudit

KPK Memanfaatkan Uang Negara dan Donatur Sehingga Harus Diaudit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

Pengawas harus benar-benar paham soal korupsi dari sisi teknis, taktis, maupun yuridis, tidak harus orang-orang yang mengerti hukum, tapi bisa juga pihak lain yang jujur serta memahami tujuan keberadaan KPK.

"Pengawas yang kuat dan kredibel akan berkontribusi dalam pembangunan hukum dari sisi hukumnya, kelembagaan hukumnya, penegak hukumya, sarana dan prasarana hukumnya terhadap KPK yang kuat," jelas dia.

Termasuk juga surat penghentian penyidikan (SP3) yang fungsinya menjamin setiap warga negara mendapat haknya sebagai manusia.

Dalam perkara pidana, tidak boleh ada seseorang yang menjadi tersangka seumur hidup atau tanpa kejelasan perkaranya.

Menurut dia hal itu merupakan pelanggaran HAM, karena statusnya itu menyanderanya dalam berbagai aspek kehidupan.

"Yang bersangkutan mau mengurus semua administrasi apa pun bisa cacat hukum, karena masih tersangka. Negara melalui para penegak hukumnya mengekang seseorang tanpa batas, karena posisinya masih tersangka, bahkan bisa juga yang bersangkutan bisa sampai meninggal dunia tetap masih menjadi tersangka," jelas dia.

Mengenai polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), kata Slamet, hal itu merupakan hak presiden dan tidak boleh diintervensi siapa pun. Namun Slamet mengingatkan bahwa RUU KPK yang baru ini cukup membawa kemajuan terhadap lembaga antirasuah itu. (tan/jpnn)

KPK memanfaatkan uang negara dan uang donatur dari Kebijakan Nasional Sistem Keuangan Negara sehingga harus diaudit.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News