KPK Memperpanjang Masa Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin Cs 

KPK Memperpanjang Masa Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin Cs 
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). (ANTARA/HO-Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin. 

Perpanjangan penahanan ini dilakukan KPK agar bisa mencari bukti dan memeriksa saksi lain. 

"Ditahan terhitung mulai 5 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/11).

Fikri menjelaskan Dodi, yang juga anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, itu akan ditahan sampai 40 hari ke depan.

Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan penyidik perlu waktu untuk mendalami dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin.

Selain Dodi, KPK juga memperpanjang penahanan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. 

Mereka bertiga ditahan lagi selama 40 hari ke depan.

Dodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. 

KPK memperpanjang masa penahanan Dodi Reza Alex Noerdin Cs. Perpanjangan penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News