KPK Menang Kasasi, Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng Masuk Babak Baru

KPK Menang Kasasi, Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng Masuk Babak Baru
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. foto: Pemda Mimika

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung RI akhirnya memutus dan mengabulkan permohonan kasasi tim jaksa KPK atas kasus dugaan Korupsi pembangunan gereja KINGMI Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Permohonan kasasi itu teregister dengan nomor perkara 523/K/Pid.Sus/2024 dengan nomor Surat Pengantar 6410/PAN.PN.W22.U1/HK.2.2/X/2023 di website resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada PN Makassar memvonis Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng lepas atas dugaan kasus korupsi pembangunan gereja.

Atas putusan itu KPK melawan vonis tersebut dengan mengajukan kasasi.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku heran usai tidak adanya pertimbangan yang dijabarkan hakim saat menjatuhkan vonis lepas kepada Eltinus Omaleng.

"Selain itu, dasar putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Ali.

Ali menambahkan putusan hakim juga bertolak belakang dengan fakta persidangan. Dalam sidang diketahui tim jaksa telah membeberkan bukti soal korupsi Eltinus Omaleng yang telah mengakibatkan kerugian negara.

"Pertimbangan putusan majelis hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan," ucap Ali.

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News