KPK Menduga Anggota DPR F-NasDem Ini Mengetahui Aliran Dana dan Terlibat TPPU Bupati Puput

KPK Menduga Anggota DPR F-NasDem Ini Mengetahui Aliran Dana dan Terlibat TPPU Bupati Puput
KPK memanggil anggota DPR RI Fraksi NasDem Haerul Amri. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPR RI Fraksi NasDem Haerul Amri mengetahui aliran dana rasuah dan penyamaran aset Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan sang suami, Hasan Aminuddin.

KPK pun memeriksa Haerul pada Kamis (24/3) kemarin.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka PTS dan kawan-kawan dan dugaan lain mengenai adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/3).

Bukan hanya Haerul Amri yang diperiksa KPK untuk mendalami hal tersebut.

Penyidik juga mendalami aliran uang serta aset milik Puput dan Hasan lewat dua saksi lainnya, yakni Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah dan wiraswasta Nurhayati. Diduga, Puput dan Hasan kerap menerima aliran uang dari berbagai pihak. Uang hasil dugaan korupsi itu, diduga disamarkan ke sejumlah aset.

Sementara itu, tiga orang saksi yang berkaitan dengan perkara Puput Tantriana Sari mangkir dari panggilan KPK, kemarin. Mereka ialah PNS Heri Mulyadi, Staf Bagian Protokol Dan Rumah Tangga Meliana Ditasari, serta swasta Agus Salim Pangestu.

"Ketiga saksi tersebut tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang kembali," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK membocorkan materi pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi NasDem Haerul Amri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News