KPK Menduga Hasyim Daeng Barang Terlibat Rasuah Pertambangan di Malut

KPK Menduga Hasyim Daeng Barang Terlibat Rasuah Pertambangan di Malut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi (BKPM) Hasyim Daeng Barang mengetahui dan terlibat sengkarut dugaan rasuah terkait perizinan pertambangan di Maluku Utara (Malut). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi (BKPM) Hasyim Daeng Barang mengetahui dan terlibat sengkarut dugaan rasuah terkait perizinan pertambangan di Maluku Utara (Malut). Disinyalir hal itu tak luput atas campur tangan Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Dugaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa Hasyim Daeng Barang sebagai saksi atas perkara yang di antaranya menjerat tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST), di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (24/1).

Hasyim Daeng Barang sebelumnya diketahui sempat menjabat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara.

"Dikonfirmasi antara lain pengurusan dalam perizinan," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/1).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perizinan yang didalami penyidik KPK seputar pertambangan.

Diduga hal itu terkait adanya pesan dan pengaruh khusus dari Tersangka Abdul Gani Kasuba. Dugaan Atensi itu juga didalami penyidik saat memeriksa salah satu anak buah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia itu.

"Termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari Tersangka AGK selaku gubernur," kata Ali.

Selain Hasyim Daeng, tim penyidik KPK juga memanggil Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan Ferdinand Siagian serta PNS Dinas PUPR Rizal. Keduanya juga didalami penyidik seputar pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara.

Hasyim Daeng Barang sebelumnya diketahui sempat menjabat Kepala Dinas ESDM Maluku Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News