KPK Meralat Penetapan Tersangka Oknum TNI, Hendardi Bereaksi, Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi bereaksi keras atas langkah KPK yang meralat penetapan status tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas.
Sebelumnya, TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.
“Keberatan TNI atas suatu proses hukum, tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk intimidasi institusi,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulis pada Sabtu (29/7).
Menurut Hendardi, dalih anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum adalah argumen usang yang terus digunakan TNI untuk melindungi oknum anggota yang bermasalah dengan hukum.
Jika pun TNI tidak sepakat dengan langkah KPK, menurut Hendardi, seharusnya menempuh jalur praperadilan.
Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum.
Demikian juga Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK, menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer.
“Jadi, tidak ada tafsir lain kecuali bahwa KPK seharusnya tidak menganulir penetapan tersangka tersebut,” ujar Hendardi.
Hendardi bereaksi atas langkah KPK meralat penetapan status tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus suap.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen