KPK Meralat Penetapan Tersangka Oknum TNI, Hendardi Bereaksi, Tegas
Hendardi mengatakan norma-norma dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur subjek hukum peradilan militer seharusnya batal demi hukum karena UU TNI dan UU KPK telah menegaskan sebaliknya. Yakni, jika anggota TNI melakukan tindak pidana umum maka tunduk pada peradilan umum.
“Ketidaksamaan di muka hukum dan privilege hukum bagi anggota TNI harus diakhiri. Presiden dan DPR selama ini terus gagal atau digagalkan untuk menuntaskan reformasi UU Peradilan Militer,” ujar Hendardi.
Menurut Hendardi, peristiwa klarifikasi dan permintaan maaf atas penetapan tersangka anggota TNI suatu tindakan hukum yang sah dan berdasarkan UU adalah puncak kelemahan KPK menjaga dan menjalankan fungsinya secara independen.
KPK memilih tunduk pada intimidasi institusi TNI, yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum sebagaimana amanat Konstitusi.
Dia mengatakan peristiwa ini juga menunjukkan supremasi TNI masih teramat kokoh karena meskipun tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, korps TNI pasti akan membela dan KPK melepaskannya.
“Peragaan ketidakadilan dalam penegakan hukum ini harus diakhiri. Presiden dan DPR tidak bisa membiarkan konflik norma dalam berbagai UU di atas terus menjadi instrumen ketidakadilan yang melembaga,” ujar Hendardi.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Hendardi bereaksi atas langkah KPK meralat penetapan status tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus suap.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR