KPK Meyakini Azis Syamsuddin Bakal Divonis Bersalah
Selasa, 01 Februari 2022 – 15:20 WIB

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Baca Juga:
Azis Syamsuddin diduga memberikan uang hingga Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK meyakini eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor JAakarta. KPK menyatakan sudah berada dalam koridor hukum menuntut Azis Syamsuddin..
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia