KPK Meyakini Azis Syamsuddin Bakal Divonis Bersalah
Selasa, 01 Februari 2022 – 15:20 WIB
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Baca Juga:
Azis Syamsuddin diduga memberikan uang hingga Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK meyakini eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor JAakarta. KPK menyatakan sudah berada dalam koridor hukum menuntut Azis Syamsuddin..
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
- Sstt, KPK Sudah Tingkatkan Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
- KPK Menyita 2 Mobil SYL yang Disembunyikan di Makassar, Bukan Kendaraan Murahan
- 26 Tahun Reformasi, Aktivis Beri Rapor Merah kepada Jokowi
- KPK Periksa Istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih